Mempersiapkan Penguatan Sinergi untuk Rangkong Gading yang Lestari
10 October 2018

Sejak 2015, status Rangkong Gading dalam IUCN Red List naik tiga tingkat sekaligus menjadi CR/ Critically Endangered, yang mana status sebelumnya adalah NT/ Near Threatened (2012). Kenaikan status ini diakibatkan oleh beberapa faktor, yang di antaranya adalah perburuan, perdagangan gading merah (paruh Rangkong Gading), dan juga alih fungsi hutan yang menjadi habitat Rangkong Gading.

Pada Conference of Parties (COP) CITES 17 yang diselenggarakan pada 24 September hingga 5 Oktober 2016 di Johannesburg, Afrika Selatan, Indonesia untuk pertama kalinya mengajukan proposal untuk penguatan penuh dan penegasan atas hukum terhadap perlindungan Rangkong Gading. Proposal tersebut menganjurkan bahwa penguatan dan penegakan hukum terhadap perlindungan tidak hanya diberlakukan untuk negara habitat (range state), tapi juga diberlakukan di negara konsumen (demand state). Proposal tersebut akhirnya diterima oleh COP17 CITES pada tanggal 2 Oktober 2016 dan disetujui oleh seluruh pihak yang hadir dalam konrefensi tersebut.

Resolusi CITES terkait Rangkong Gading mendorong untuk diadakannya kerjasama antarnegara habitat dalam upaya anti perburuan dan monitoring dampak perburuan terhadap populasi. Selain itu, resolusi ini juga mendorong negara-negara terkait (range and demand state) untuk membuat dan mengimplementasikan rencana aksi konservasi untuk Rangkong Gading, serta melakukan edukasi kepada publik.

Dalam rangka tindak lanjut resolusi COP17 CITES tentang Rangkong Gading, Indonesia sebagai salah satu negara habitat akan melakukan pertemuan konsolidasi menuju rencana aksi strategis konservasi Rangkong Gading. Sebelum melakukan pertemuan konsolidasi, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia mengadakan rapat persiapan pertemuan konsolidasi konservasi Rangkong Gading dalam skala nasional yang akan dihelat di Kota Medan. Kota Medan dipilih sebagai lokasinya karena merupakan salah satu titik ekspor pengiriman gading merah ke luar negeri, terutama ke China.

Rapat persiapan pertama diselenggarakan pada 15 Maret 2017, kemudian dilanjutkan dengan rapat persiapan kedua pada 28 April 2017. Kedua rapat tersebut dilaksanakan di Gedung Pusat Manggala Wanabakti, Palmerah, Jakarta Barat. Rangkong Indonesia turut terlibat dalam persiapan pertemuan konsolidasi konservasi Rangkong Gading ini. Selain Rangkong Indonesia, turut hadir pula Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Puslitbang Kehutanan, dan juga beberapa LSM lingkungan lainnya seperti Wildlife Conservation Society-Indonesia, Flora Fauna International-Indonesia, dan Zoological Society of London-Indonesia.

Dalam rapat persiapan pertemuan konsolidasi tersebut, para pihak saling bertukar informasi yang mereka miliki mengenai perburuan dan perdagangan Rangkong Gading yang telah terjadi belakangan ini. Setelah itu, rapat persiapan dilanjutkan dengan perumusan agenda pertemuan konsolidasi, termasuk dimana lokasi penyelenggaraan dan siapa saja yang akan diikutsertakan di dalam pertemuan konsolidasi regional tersebut.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, pertemuan konsolidasi nasional telah dilakukan di Kota Medan, Sumatera Utara pada tanggal 16 Mei 2017. Pertemuan konsolidasi nasional tersebut mengundang berbagai pihak seperti perwakilan dari Ditjen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang terkait, perwakilan BKSDA di Sumatra maupun di Kalimantan, perwakilan Taman Nasional di Sumatra maupun Kalimantan dan perwakilan universitas di Sumatra dan Kalimantan. Rapat konsolidasi ini tentu melibatkan LSM yang berkaitan dengan isu Rangkong Gading ini yang di antaranya adalah Rangkong Indonesia, Burung Indonesia, Burung Nusantara, Flora Fauna International Indonesia (FFI Indonesia), The Nature Conservacy (TNC), TFCA Sumatra, TFCA Kalimantan, UNDP Project Tiger, USAID BIJAK, Wildlife Conservation Society (WCS), WWF Indonesia, Yayasan Palung, Yayasan Planet Indonesia, Yayasan IARI, Yayasan Titian, Yayasan Orangutan Indonesia, dan Zoological Society London (ZSL). Selain itu, diundang pula beberapa lembaga swasta seperti Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI), Himpunan Asosiasi Pengusaha Flora Fauna Indonesia (HAPFFI), PT. Restorasi Ekosistem Indonesia (PT. REKI), PT. Restoration Ecosystem Riau (PT.RER), PT. Restorasihabutat Orangutan Indonesia (PT. RHOI), PT. RAPP, dan PT. APP

Pertemuan konsolidasi konservasi Rangkong Gading ini membahas beberapa isu strategis yang di antaranya adalah pengumpulan data sebaran dan populasi Rangkong Gading, pengumpulan data ancaman (habitat, perburuan dan perdagangan), membahas apa saja upaya yang telah, sedang, dan akan dilakukan dalam upaya konservasi Rangkong Gading (edukasi, kampanye penyadartahuan, kearifan lokal, perlindungan kawasan, patroli, riset, upaya konservasi eksitu, dll). Selain itu pada pertemuan tersebut juga akan dilakukan pemetaan stakeholder kunci dalam upaya konservasi Rangkong Gading, upaya mendorong kebijakan, dan pemetaan tantangan yang telah, sedang, dan akan dihadapi.